Alur Penyusunan Peraturan Desa

Berita Desa, Opini112 Dilihat

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :

a. Perencanaan.

  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
  2. Masukan dari masyarakat

b. Penyusunan (BPD/Kades)

  1. Oleh Kepala Desa
  2. Konsultasi dengan masyarakat
  3. Tindak lanjut
  4. Disampaikan kepada BPD
  5. Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
  6. Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.

c. Pembahasan

  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya    rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa

d. Penetapan

  1. Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan
  2. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  3. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  4. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

e. Klarifikasi

  1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
  3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
  6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Sumber Tulisan: https://www.kedungsumber.desa.id/alur-penyusunan-peraturan-desa/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *