Pemerintah Desa (Pemdes) Afoan, Kecamatan Amfoang Utara (Afatar), Kabupaten Kupang menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa pada Senin (25/72025) bertempat di Aula kantor Desa Afoan.
Kegiatan pelatihan diikuti oleh unsur perangkat desa, antara lain Kepala Desa Afoan, Sekretaris Desa, dua Kepala Urusan, dua Kepala Seksi, empat Kepala Dusun, serta satu staf desa.
Pelatihan menghadirkan dua narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang yakni Kepala Bidang Bina Pemdes Dinas PMD Kabupaten Kupang, Maxianus Ndolu Eoh, S.STP dan salah satu staf Bidang Bina Pemdes, Marsalinus Nenohai, S.Sos.

Maxianus Ndolu Eoh membawakan materi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa, sementara Marsalinus Nenohai membawakan materi Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Desa.
Kepala Desa Afoan, Yahya Imanuel Kameo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi perangkat desa agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.

Kameo menyampaikan, pihaknya menyadari masih banyak keterbatasan kemampuan dan pengetahuan perangkat desa, padahal, perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan dan penggerak kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan sehingga pelatihan peningkatan kapasitas yang digelar sangat dibutuhkan agar pelaksanaan tugas di desa bisa lebih efisien.
Senada, Sekretaris Desa Afoan, Josua A. Fallo di sela-sela kegiatan pelatihan juga menekankan pentingnya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa TA 2025 ini, diharapkan perangkat desa Afoan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat dan berkualitas,” ungkap Fallo.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemdes Afoan berharap perangkat desa memiliki bekal pengetahuan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.